Berikut saya bagikan 50+ Bank Soal IPS SD Tentang Globalisasi Dalam Kehidupan Masyarakat, Bagi kalian yang membutuhkannya silahkan ambil melalui postingan ini atau jika mau file word atau pdf yang sudah rapi, silahkan download file nya melalui link yang ada di bagian bawah psotingan ini.....oh ya...jangan lupa di share ya.....trims Soal 1 Budaya asing yang masuk ke Indonesia hendaknya . . . . a. disetujui b. diterima c. ditolak d. disaring Soal 2 Globalisasi merupakan bentuk perubahan secara.... a. pelan-pelan b. cepat c. sederhana d. lambat Soal 3 Alat penangkal dampak negatif globalisasi yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia yaitu.... a. UUD 1945 b. Pancasila c. Bhinneka Tunggal Ika b. Wawasan Nusantara Soal 4 PT Astra Internasional merupakan perusahaan yang bergerak di bidang.... a. industri tekstil b. industri kimia c. industri mobil d. industri elektronik Soal 5 Satu contoh pengaruh globalisasi dalam bidang sosial adalah . . . . a. peningkatan alat komunikasi b. peningkatan alat transportasi c. perubahan gaya hidup d. munculnya banyak stasiun televisi Soal 6 PT Telkom dan PT Indosat adalah perusahaan yang bergerak dalam jasa .... a. transportasi b. komunikasi c. perdagangan d. pertukaran valuta asing Soal 7 Berikut ini faktor pendorong berdirinya perusahaan asing di Indonesia, kecuali.... a. tenaga kerja murah b. bahan baku tersedia dalam jumlah banyak c. tempat pemasaran lebih luas d. mempunyai tenaga ahli Soal 8 PT Freeport di Papua adalah milik perusahaan.... a. pribumi b. perorangan c. asing d. kelompok Soal 9 Salah satu faktor ketidakmampuan bangsa Indonesia mengolah sumber daya alam adalah.... a. rendahnya kualitas sumber daya alam b. sedikitnya sumber daya alam b. banyaknya perusahaan asing c. menurunnya nilai rupiah Soal 10 Contoh budaya asing yang menghambat pembangunan Indonesia adalah . . . . a. kemajuan iptek b. sikap disiplin c. teknologi industri d. penggunaan narkoba Soal 11 Pengaruh positif globalisasi adalah.... a. dunia semakin sempit dan tanpa batas b. terbentuk kelompok negara maju dan berkembang b. dunia semakin terbuka dan menyatu untuk semua bangsa c. terbentuk kelompok negara maju dan terbelakang Soal 12 Penanaman modal asing di Indonesia dalam bentuk . . . . a. membeli bahan baku di Indonesia b. mendirikan perusahaan di Indonesia c. memproduksi barang kebutuhan hidup d. mendatangkan tenaga ke Indonesia Soal 13 Berikut ini bukan termasuk teknologi komunikasi modern, yaitu .... a. telepon b. kentongan c. internet d. satelit Soal 14 Banyaknya perusahaan atau industri asing di Indonesia merupakan bukti globalisasi di bidang .... a. telekomunikasi b. politik c. ekonomi d. sosial Soal 15 Berikut ini bukti globalisasi di bidang kependudukan, yaitu .... a. berdirinya perusahaan asing di Indonesia b. perpindahan penduduk antarnegara b. terjadinya pasar bebas c. menggunakan alat komunikasi modern Soal 16 Berikut ini pengaruh positif dari globalisasi, yaitu .... a. teknologi komunikasi berkembang pesat b. gaya hidup konsumtif c. hidup boros d. mengonsumsi makanan cepat saji Soal 17 Berikut ini dampak globalisasi yang harus kita tolak, yaitu .... a. komunikasi lebih mudah b. pergaulan bebas c. berani bersaing d. Kerja keras Soal 18 Berikut ini salah satu cara menyikapi dampak globalisasi, yaitu .... a. meniru gaya hidup konsumtif b. menerima semua budaya barat tanpa menyeleksi c. meniru pengaruh globalisasi yang positif d. memanfaatkan teknologi komunikasi untuk kejahatan Soal 19 Berikut ini peranan aktif Indonesia dalam era globalisasi di bidang ekonomi, yaitu.... a. bergabung dalam perdagangan dunia b. menjaga keamanan dunia c. mengirimkan TKI ke luar negeri d. melakukan pertukaran pelajar Soal 20 Peranan Indonesia dalam era globalisasi di bidang transportasi, yaitu .... a. mengirimkan duta kebudayaan b. membuka jalur penerbangan internasional b. menawarkan kerja sama dengan investor asing c. melakukan kerja sama dengan tentara negara lain Soal 21 Alasan berdirinya perusahaan asing di Indonesia, adalah .... a. upah tenaga kerja tinggi b. tersedianya bahan baku c. harga tanah lebih mahal d. pajaknya tinggi Soal 22 Berikut ini adalah contoh perusahaan asing di Indonesia, yaitu .... a. Bank Rakyat Indonesia b. PT Pertamina c. PT Telkom d. PT Freeport Soal 23 Dampak positif berdirinya perusahaan asing bagi Indonesia di bidang tenaga kerja, yaitu .... a. mengurangi pengangguran b. meningkatkan devisa negara b. kebutuhan dalam negeri tercukupi c. pencemaran lingkungan Soal 24 Berikut ini dampak negatif dari berdirinya perusahaan asing di Indonesia, yaitu .... a. meningkatkan pendapatan masyarakat b. mengurangi pengangguran c. perusahaan dalam negeri tidak berkembang d. meningkatkan devisa Soal 25 Berikut ini dampak negatif dari perusahaan asing dalam bidang ekonomi, yaitu .... a. pencemaran lingkungan b. hasil keuntungannya dibawa ke negara asal c. berubahnya pola kehidupan masyarakat d. masyarakat Indonesia hanya menjadi karyawan biasa Soal 26 Pengaruh negatif globalisasi terhadap perilaku berkomunikasi, yaitu .... a. berkomunikasi menggunakan telepon b. kepedulian sosial meningkat c. komunikasi semakin indah d. hubungan silahturahmi mulai renggang Soal 27 Berikut ini perubahan perilaku terhadap nilai-nilai budaya akibat globalisasi, yaitu.... a. masyarakat lebih suka menonton film-film barat b. masyarakat lebih suka menonton wayang c. pesta pernikahan menggunakan adat jawa d. hidup bergotong royong Soal 28 Contoh globalisasi di bidang ekonomi adalah . . . . a. masuknya kebudayaan asing b. perdagangan bebas c. campur tangan pemerintah luar negeri b. masuknya nilai-nilai sosial baru Soal 29 Oleh karena pengaruh globalisasi setiap orang harus meninggalkan kebiasaan lama yang menghambat kemajuan yaitu.... a. semangat kerja tinggi b. berani bersaing c. pasrah pada nasib d. mau belajar Soal 30 Munculnya globalisasi sebenarnya diawali dengan . . . . a. lembaga dunia seperti IMF dan Bank Dunia b. perdagangan masyarakat Tiongkok dan India c. penjajahan bangsa Eropa b. berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi Soal 31 Indonesia masih tergantung pada negara maju karena . . . . a. kurangnya sumber daya ekonomi b. jumlah tenaga kerja sedikit c. sarana dan prasarana ekonomi masih kurang d. jumlah tenaga ahli melimpah Soal 32 Masuknya tenaga ahli ke Indonesia seharusnya ditanggapi dengan sikap.... a. takut bersaing b. mau mengembangkan diri c. acuh tak acuh b. pasrah Soal 33 Nilai-nilai bangsa Indonesia yang semakin hilang karena globalisasi adalah.... a. gotong royong b. materialistik c. individualistik d. konsumerisme Soal 34 Dampak positif globalisasi adalah.... a. lingkungan hidup semakin rusak b. nilai-nilai sosial semakin luntur c. semangat kerja tinggi b. lapangan kerja semakin berkurang Soal 35 Globalisasi adalah proses . . . . a. masuknya budaya asing dalam suatu negara b. rasa nasionalisme tiap negara semakin tinggi c. kehidupan ekonomi dibatasi oleh batas wilayah d. bersatunya negara-negara ke dalam sistem global Soal 36 Globalisasi membawa dampak negatif bagi kelangsungan hidup manusia seluruh bumi yaitu . . . . a. kerusakan alam b. ketergantungan dengan negara lain c. masuknya barang-barang dari luar negeri b. sikap individualistik Soal 37 Sikap yang harus kita persiapkan untuk menghadapi globalisasi adalah . . . . a. bergaul dengan orang pandai b. suka menggunakan produk luar negeri c. membekali diri dengan ilmu pengetahuan d. membenci orang asing yang tinggal di dalam negeri Soal 38 Pesawat terbang ditemukan oleh .... a. Marconi b. Jenkins c. Wright bersaudara d. Civrac Soal 39 PT Sony merupakan perusahaan asing dari negara .... a. Korea Selatan b. Jepang c. Finlandia b. Amerika Serikat Soal 40 Penanaman modal asing di Indonesia telah dilakukan sejak zaman .... a. Orde Baru b. Orde Lama c. Jepang d. Hindia Belanda Soal 41 Makanan khas Yogyakarta adalah .... a. rendang b. pindang c. gudeg d. soto Soal 42 Penemu televisi adalah .... a. Thomas Alva Edison b. Galileo Galilei c. Alexander Graham Bell d. J. L. Baird Soal 43 Keuntungan penanaman modal asing di bidang teknologi adalah .... a. mengubah struktur kota b. peningkatan nilai uang c. mengurangi pengangguran d. mempercepat alih teknologi Soal 44 Salah satu tujuan globalisasi di bidang ... adalah tersedianya sarana angkutan yang praktis, murah, dan aman. a. telekomunikasi b. migrasi c. komunikasi d. transportasi Soal 45 Tidak semua budaya asing membawa dampak negatif, salah satunya adalah.... a. ateisme b. pergaulan bebas c. kerja keras d. individualisme Soal 46 PT Exxon Mobile merupakan penanaman modal asing dari negara.... a. Jerman b. Belanda c. Amerika Serikat d. Jepang Silahkan download file word dan pdf via Scribd berikut ini . . . . .
Itulahpembahasan berkenaan Dampak Positif Berdirinya Perusahaan Asing Di Bidang Tenaga Kerja yang sudah gue rangkum berasal dari beraneka sumber. Jika kamu belum mendapatkan Info yang dicari silahkan tulis komen, dan jikalau pembahasan ini berfaedah silahkan untuk dibagikan ke fasilitas sosial anda ya. Beberapa dampak positif yang timbul karena adanya tenaga kerja asing di Indonesia antara lain sebagai berikut. Setelah memahami dampak dan contoh bukti nyata dari globalisasi adakah pengaruhnya terhadap Indonesia. Pengertian Iklan Menurut Para Ahli Iklan Layanan Masyarakat Periklanan Pemasaran Masuknya ilmu dan teknologi baru di sebuah bidang pekerjaan Dengan adanya tenaga kerja asing maka kita akan mendapatkan ilmu baru di sebuah bidang pekerjaan. Keuntungan adanya tenaga kerja asing di indonesia dalam teori ekonomi. Secara teori investasi asing yang masuk ke Indonesia tentu akan berkontribusi terhadap penciptaan lapangan pekerjaan. Penyerapan tenaga kerja selain berkaitan dengan kebutuhan untuk memperoleh penghasilan bagi tenaga kerja juga berkaitan dengan pendapatan nasional sebab jumlah barang dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk suatu bangsa akan mempengaruhi jumlah pendapatan nasionalnya. Keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia masih lebih menguntungkan dibandingkan apabila pemerintah hanya sekadar melakukan impor produk atau melakukan outsourcing. Pertambangan dan pengalian terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di sektor pertambangan dan penggalian di Indonesia selama kurun waktu 15 tahun terakhir. Tingkat Pengangguran Terbuka investasi ekspor dan tenaga kerja asing. PENDAHULUAN Pengangguran merupakan salah satu isu makro ekonomi yang tidak pernah berhenti untuk diperbincangkan. Masuknya ilmu dan teknologi baru di sebuah bidang pekerjaan. Menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN khusus di bidang ketenagakerjan yaitu dengan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia itu tidak bisa dihindari dan harus dihadapi dengan kesiapan tenaga kerja Indonesia untuk bersaing di segala bidang dan hal yang paling mendasar adalah implementasi terhadap peraturan hukum ketenagakerjaan yang harus benar-benar diterapkan terhadap penggunaan tenaga kerja asing. Metode yang digunakan adalah analisis regresi data panel. Investor asing membantu penyerapan tenaga kerja. Dengan adanya perusahaan-perusahaan baru dapat mengatasi masalah pengangguran terutama tingkat pengangguran di Indonesia yang besar. Dampaknya secara empiris tenaga kerja asing dari China mendominasi industri tenaga kerja Indonesia dimana menurut Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdapat sebesar 21271 dari total 74183 tenaga kerja asing TKA di Indonesia berasal dari China. Berkat globalisasi ekonomi Indonesia dapat menjual produk dalam negeri ke luar negeri melalui kegiatan ekspor. Masyarakat Ekonomi Asean yang tidak lama lagi akan dilaksanakan dalam negeri ini membutuhkan persiapan yang khusus bagi tenaga kerja dalam negeri untuk bersaing dengan tenaga kerja asing. Beberapa dampak positif yang timbul karena adanya tenaga kerja asing di Indonesia antara lain sebagai berikut. Atau Tenaga Kerja Indonesia membutuhkan pihak Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia sebagai sarana untuk mempermudah buruh migran dapat bekerja keluar negeri dan pihak Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia akan memperoleh hasil atas jasa yang telah dilakukan mengirim buruh migran keluar negeri. Namun tingkat keberhasilan investasi asing dalam menyerap tenaga kerja belum tentu sama bergantung pada banyak hal salah satunya jenis investasi asing. Secara teori investasi asing yang masuk ke Indonesia tentu akan berkontribusi terhadap penciptaan lapangan pekerjaan. Berpengalaman di bidang teknologi. Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia PJTKI adalah perusahaan. Indonesia dalam mengatasi tenaga kerja yang kompleks ini. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa variabel PMA tenaga kerja dan belanja pemerintah berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Tenaga kerja ekspor neto dan belanja pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia periode penelitian tahun 2012 hingga tahun 2016. Pengaruh yang paling besar dapat dilihat dari ekspor impor investasi dan tenaga kerja. Mengguakan data sekunder dari Badan Pusat Statistik data dianalisis dengan menggunakan regresi liner. Terdahulu peningkatan jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia cenderung mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Artinya setiap kenaikan I tenaga kerja asing akan menurunkan peluang pekerjaan untuk pekerja lokal antara 0038 hingga 0062. Dengan adanya tenaga kerja asing maka kita akan mendapatkan ilmu baru di sebuah bidang pekerjaan. Masuknya tenaga kerja asing juga berdampak baik pada ekonomi karena dapat menjadi insentif untuk berkompetisi. Terhadap TPT di Indonesia. Indonesia akan menghadapi masuknya tenaga kerja asing yang berasal dari negara ASEAN 3. Apalagi Indonesia sebagai bagian dari komunitas dunia seperti WTO AFTA dan APEC semakin memperbesar peluang masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia diperlukan adanya ketentuan dan peraturan. Sedangkan variabel tenaga kerja asing dan upah tidak berpengaruh signifikan terhadap TPT di Indonesia. Tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dengan memiliki standar kompetensi dengan batasan jangka waktu bekerja serta wajib ada tenaga pendamping tenaga kerja Indonesia harus benar-benar. Dengan dilakukan investasi asing dan adanya perusahaan baru yang membutuhkan tenaga kerja dapat mengatasi masalah pengangguran. Namun tingkat keberhasilan investasi asing dalam menyerap tenaga kerja belum tentu sama bergantung pada banyak hal salah satunya jenis investasi asing. Dalam ketenagakerjaan di Indonesia diperlukan adanya tenaga kerja asing dan tenaga kerja dalam negeri.DampakPositif TKA. Tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia membawa berbagai dampak, ada dampak positif ada dampak negatif. Beberapa dampak positif yang timbul karena adanya tenaga kerja asing di Indonesia antara lain sebagai berikut: Masuknya ilmu dan teknologi baru di sebuah bidang pekerjaan
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pergerakan keluar masuknya tenaga kerja asing ini sudah memasukin dalam beberapa katergori bidang seperti pendidikan, konstruksi, manager, dan yang paling banyak buruh. Jumlah tenaga kerja asing yang ada di Indonesia tercatat pada tahun 2021 telah mencapai tenaga kerja asing, angka ini mengalami penurunan dari 3 tahun sebelumnya, yang mana pada 2018 terdapat adalah jumlah tenaga kerja asing paling tinggi yaitu dengan total tenaga kerja ini ini kita masih bisa melihat pengangguran di Indonesia, hampir 7 juta penduduk di Indonesia berstatus pengangguran, sehingga dibutuhkannya arus investasi sebagai salah satu prioritas untuk memperkuat perekonomian nasional dan membuka lapangan perkerjaan untuk warga lokal, namun jika suatu kepentingan ini lebih menarik investasi dan lalu diikuti dengan dibukanya kesempatan hanya untuk tenaga kerja asing, dari hal ini bisa kita mengerti kenapa warga lokal merasa tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak dari adanya tenaga kerja asing. Diantaranya dampak negatif yang timbul akan membuat sedikitnya lapangan perkerjaan untuk warga lokal, hal ini akan semakin sulit jika tidak ada peningkatan usaha di yang ada di dalam negeri dan juga semakin banyak warga negara asing berdatangan, sehingga tentu akan membuat semakin banyaknya pengangguran yang ada di Indonesia dan menimbulkan rasa ketakutan warga lokal karena tidak mempunyai keterampilan yang mumpuni, sehingga perlu adanya peningkatan dalam sistem pendidikan Indonesia agar dapat menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas yang dapat bersaing dengan tenaga kerja asing. Selain dampak negatif yang timbul, juga terdapat dampak positif didalamnya, seperti adanya transfer pengetahuan ilmu dan teknologi. Datangnya tenaga kerja asing ke Indonesia dapat memberikan pengaruh yang baik dalam bidang pengetahuan dan teknologi karena adanya transfer knowladge yang diberikan oleh tenaga kerja asing, kita mendapatkan ilmu baru dari tempat asalnya karena ilmu baru ini juga bisa menambahkan inovasi baru untuk Indonesia begitu juga dengan teknologi yang mungkin digunakan dari negara asalnya untuk bisa diterapkan di negara kita Indonesia. Hal ini bisa menguntungkan Indonesia jika tenaga asing ini berasal dari negara yang berkembang, dari hal ini kita bisa mengadopsi teknologi yang baru dengan cepat jika tenaga kerja asing ini adalah tenaga ahli dari teknologi baru ini apalagi teknologi ini dari negara yang berkembang, membuat pengembangan dalam suatu bidang juga menjadi lebih cepat yang didukung oleh SDM yang berkualitas dan ahli dalam bidangnya bisa menjadi pengembangan yang sangat baik dari suatu bidang tersebut dan hal ini juga bisa diteruskan dan dikembangkan lagi untuk masrayarakat lokal Indonesia, dengan hal ini juga bisa menambahkan tenaga kerja lokal sendiri mengapa demikian dengan terpenuhnya teknologi dan juga ilmu akan adanya persainga antar tenaga kerja asing dan lokal yang membuat terlahirnya rasa semangat kerja, bukan hanya teknologi dan ilmu yang cepat berkembang akan tetapi adanya peningkatan investasi di Indonesia, dengan kedatanngan tenaga kerja asing ini bisa diperkirakan bahwa peningkatan investasi di Indonesia karena hal ini juga didapatkan karena ada hasil perekrutan tenaga kerja asing dampak yang timbul, Indonesia harus bijak memilih untuk menerima tenaga kerja asing, seperti yang tercantum pada Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan Pasal 28 D Amandemen UUD 1945. Kebijakan penggunaan TKA tidak boleh mengabaikan perlindungan terhadap kesempatan kerja. Aspek hukum ketenagakerjaan pada Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan menyatakam bahwa ketenagakerjaan adalah hal-hal yang berkaitan dengan tenaga kerja baik sebelum, selama hubungan kerja dan sesudah melakukan pekerjaan. Pasal ini bukan hanya semata-mata akan tetapi juga sudah bergerak menjadi suatu hubungan hukum selama tenaga kerja itu berkerja dan sesudah perkerjaan itu diharapkan Indonesia tidak buta dengan warga lokalnya sendiri, dan lebih memperketat hukum atau aturan ataupun juga syarat untuk perusahaan yang ingin merekrut tenaga kerja asing, dan lebih bijak lagi pajak untuk tenaga kerja asing seperti jika tidak membayar akan dipulangkan kenagara asal tanpa terkecuali ataupun hukuman yang Nur Apreza07041382126236 Dosen Pengampuh Nur Aslamiah Supli, BIAM, Lihat Sosbud SelengkapnyaSebuah negara yang merdeka dituntut untuk dapat memenuhi kebutuhan negaranya sendiri, terutama segi ekonomi. Dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, tentunya setiap negara memiliki sumber daya alam masing-masing yang dapat dikembangkan dan dikelola oleh pemerintah dan pelaku ekonomi yang berada di negara tersebut. Namun, dalam mengembangkan ekonomi terkadang pemerintah terkendala dalam menjalankan roda perekoniman karena kurangnya modal dan SDM yang kurang memadai sehingga pemerintah mau tidak mau harus memikirkan solusi untuk mengatasi hal tersebut. Solusi yang dilakukan pemerintah salah satunya adalah melakukan kerjasama dengan negara lain. Kerjasama tersebut dapat berbentuk investasi atau penanaman modal, serta kerjasama dalam pengembangan SDM Erman R, 2007. Investasi atau penanaman modal baik oleh investor domestik maupun asing, sangat lah dibutuhkan guna mandorong pertumbuhan ekonomi nasional, apalagi bagi negara berkembang seperti Indonesia. Karena dengan adanya investasi maka akan menutupi kekurangan dana dalam mengembangkan roda ekonomi, selain itu juga akan menciptakan lapangan pekerjaan sehingga pendapatan masyarakat akan meningkat sehingga mereka dapat hidup dengan lebih layak. Selain itu, dengan adanya investasi maka kekurangan SDM dan teknologi dapat diatasi dengan cara alih tekhnologi dan pengetahuan sehingga nantinya akan lahir tenaga kerja yang berpengalaman dan pembangunan ekonomi nasional kelak akan terwujud Suparji, 2008. Kondisi Indonesia khususnya pada awal masa pemerintahan Orde Baru, mengalami banyak sekali kekurangan, baik dari segi keuangan, SDM dan teknologi. Hal tersebut merupakan hal yang wajar, mengingat Indonesia pada saat itu merupakan negara yang baru merdeka sehingga masih kekurangan dalam segi keuangan/dana, SDM yang unggul dan teknologi yang mutakhir. Adanya modal asing tentunya membawa dampak positif bagi negara penerima modal karena saat itu Indonesia sangat membutuhkan bantuan modal asing. Namun, hal tersebut sudah tidak begitu relevan dengan kondisi sekarang mengingat SDM yang ada sudah semakin maju dan teknologi juga semakin canggih. Hal tersebut dapat dijadikan tolok ukur bahwa sebenarnya bukan Indonesia yang membutuhkan investor melainkan investor yang membutuhkan Indonesia, karena Indonesia merupakan tempat produksi dan pasar yang menjanjikan bagi perusahaan asing. Selain itu kekayaan Sumber Daya Alam yang melimpah menjadi daya tarik bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia Agus Salim Ferliadi, 2014. Adanya penanaman modal asing tentunya juga membawa dampak negatif. Masalah yang timbul adalah semakin banyaknya perusahaan asing sehingga dapat mempengaruhi produksi dan pemasaran barang dan hal ini berdampak pada perekonomian nasional. Terdapat pro dan kontra dalam nasionalisasi perusahaan modal asing. Wacana nasionalisasi perusahaan modal asing semakin memuncak setelah berakhirnya masa pemerintahan Orde Baru, hal ini dikarenakan SDM yang ada sudah tidak mumpuni lagi. Latar Belakang Nasionalisasi Perusahaan Asing1. Faktor Politik2. Faktor EkonomiProses Nasionalisasi Perusahan AsingImplementasi Nasionalisasi Perusahaan AsingDampak Nasionalisasi Perusahaan Asing bagi IndonesiaDampak dalam Bidang PolitikPenolakan dari Beberapa TokohDibentuknya UU No. 86 Tahun 1958 tentang NasionalisasiDibentuknya BANAS berdasarkan PP no. 3 Tahun 1959Dalam Bidang EkonomiDalam Bidang SosialDampak Positif Berdirinya Perusahaan Asing Di Bidang Tenaga Kerja Adalah Latar Belakang Nasionalisasi Perusahaan Asing Setelah Indonesia mencapai kemerdekaannya, semangat para pejuang untuk membangun ekonomi nasional semakin kuat. Salah satu aspek terpenting dalam pembangunan ekonomi nasional yaitu Indonesianisasi/ Nasionalisasi aset perusahaan milik asing, terutama milik Belanda. Istilah Nasionalisasi dapat diartikan sebagai penggantian pegawai-pegawai berkebangsaan Belanda dan para manajer berkebangsaan Indonesia dalam birokrasi dan perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia selama berlangsungnya aset bisnis Belanda pada tanggal 1 Desember 1957 Lindblad, 2011. Secara umum, terdapat faktor-faktor yang melatarbelakangi kebijakan Nasionalisasi Perusahaan Asing pada tahun 1950, diantaranya 1. Faktor Politik Setelah pengakuan kedaulatan RI, muncul ketidakpuasan pemerintah RI karena Belanda belum menyerahkan wilayah Irian Barat kepada pemerintah Indonesia. Berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar KMB yang telah disepakti oleh pihak pemerintah Indonesia dan Belanda masalah Irian Barat akan dibahas satu tahun kemudian, namun ternyata Belanda tidak memenuhi isi konferensi tersebut. Indonesia berupaya untuk mengembalikan Irian Barat ke dalam meja perundingan internasional, namun hal ini ternyata tidak mendapat sambutan baik oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB dalam sidang umum general assembly pada tahun 1957. Hubungan antara Indonesia dan Belanda kian meruncing ketika masa kabinet Burhannudin Harahap membatalkan hasil Konferensi Meja Bundar Bondan Kanumoyoso, 2001. Hal ini berarti seluruh isi KMB sudah tidak berlaku bagi Bangsa Indonesia. Tindakan ini merupakan salah satu bukti kebulatan tekad pemerintah Indonesia untuk mengambil Langkah yang tegas terhadap permasalahan Irian Barat Ririn D dan Miftahuddin. 2. Faktor Ekonomi Setelah merdeka, perekonomian di Indonesia masih dikuasai oleh perusahaan swasta milik Belanda. Berdasarkan hasil kesepakatan KMB, pemerintah Indonesia harus mengizinkan pihak-pihak swasta Belanda untuk tetap menjalankan kegiatan perekonomian di Indonesia. Secara umum, perekonomian Indonesia khususnya pada tahun 1950 termasuk dalam kondisi yang buruk. Keadaan ini terjadi karena adanya kekosongan kas negara akibat dari perang kemerdekaan. Selama perang berlangsung, Belanda memblokade kegiatan ekspor perusahaan-perusahaan besar yang ada di Indonesia, hal ini kemudian menyebabkan kemerosotan ekonomi yang kemudian mengancam keberlangsungan kehidupan Bangsa Indonesia. Para tokoh Indonesia mulai memikirkan pembangunan ekonomi nasional, demi terciptanya perekonomian nasional yang berdikari. Proses Nasionalisasi Perusahan Asing Lahirnya pemerintahan baru pasca kemerdekaan membawa Indonesia untuk menangani pengelolaan aset kolonial. Para pejuang berusaha untuk mengalihkan aset-aset ekonomi kolonial menjadi aset negara Indonesia. Proses pengalihan aset kolonial ini berlangsung dengan dua cara yaitu peralihan kelembagaan dari pemerintah kolonial Belanda ke Pemerintah Indonesia dan Nasionalisasi. Peralihan kelembagaan biasanya terjadi di lingkungan pemerintahan, dimana peralihan tersebut dilakukan oleh Lembaga Pemerintahan Hindia Belanda ke Pemerintahan Republik Indonesia. Sedangkan nasionalisasi lebih terfokus pada aset-aset non pemerintah, baik milik swasta asing maupun milik pemerintah Hindia Belanda sendiri. Inisiatif dari nasionalisasi ini berasal dari rakyat, terutama terkait dengan pendukung partai-partai politik. Contohnya seperti Partai Komunis Indonesia yang banyak menggerakkan pendukungnya untuk mengambilalih aset-aset milik asing tersebut. Semangat untuk melakukan nasionalisasi ini semakin menguat setelah terjadinya Konferensi Meja Bundar. Di mana salah satu isi kesepakatan yang termuat yaitu pengembalian Irian Barat sekarang Papua ke pangkuan Republik Indonesia. Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu pemerintah Belanda tidak segera merealisasikan hasil konferensi itu. Hal ini mengakibatkan rakyat Indonesia semakin tidak mempercayai Belanda anti Belanda. Di mana aksi anti Belanda ini semakin meluas hingga menimbulkan anti terhadap kepemilikan Belanda di Indonesia. Akibatnya terdapat sejumlah aksi sepihak yang mulai mengambilalih aset-aset perusahaan Belanda, termasuk lahan usahanya Wasino, 2016. Hingga akhirnya Presiden Soekarno dalam pidatonya pada 17 Agustus 1956 memutuskan untuk melakukan pembatalan Konferensi Meja Bundar secara unilateral. Termasuk didalamnya pembatalan pembayaran hutang-hutang Republik Indonesia seperti yang ada dalam perjanjian. Soekarno juga menyatakan akan mengambil alih perusahaan-perusahaan milik Belanda, yang mulai dilaksanakan pada bulan Desember 1957 Leirissa, 2012. Dalam pelaksanaan nasionalisasi, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan perangkat Undang-Undang untuk menunjang tindakan nasionalisasi. Dimana tindakan nasionalisasi telah diatur dalam UU No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda. Dimana di dalamnya dijelaskan bahwa Perusahaan-Perusahaan milik Belanda yang berada di wilayah Republik Indonesia yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintahan akan dikenakan nasionalisasi dan dinyatakan menjadi milik Negara Republik Indonesia. Proses nasionalisasi ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia dan ditujukan untuk menambah keuntungan negara dalam rangka pembangunan ekonomi nasional yang nantinya bermanfaat bagi masyarakat Indonesia Wasino, 2016. Serta sebagai peraturan pelaksanaan dari UU No. 86 Tahun 1958, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 1959. Dimana di dalamnya menjelaskan tentang perusahaan-perusahaan milik Belanda yang dapat dikenakan nasionalisasi adalah Perusahaan yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik perseorangan warga negara Belanda dan berada di dalam wilayah Republik Indonesia. Perusahaan milik suatu badan hukum yang seluruhnya atau sebagian dari modal pendiriannya berasal dari perseorangan warga negara Belanda dan berada di wilayah Republik Indonesia. Perusahaan yang letaknya di dalam wilayah Republik Indonesia dan merupakan milik suatu badan hukum bertempat dalam wilayah negara kerajaan Belanda Wasino, 2016. Implementasi Nasionalisasi Perusahaan Asing Dalam pelaksanaan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia, seperti yang telah diatur dalam UU No 86 Tahun 1958, perlu dibentuk lembaga yang mengatur dan mengawasi kelancaran dari jalannya kegiatan nasionalisasi. Maka dari itu, Pemerintah Indonesia membentuk Badan Nasionalisasi yang disingkat Banas. Pembentukan badan ini diatur dalam Peraturan Pemerintahan No 3 Tahun 1959. Tujuan dari dibentuknya Banas untuk menjamin koordinasi dalam pimpinan, kebijaksanaan, dan pengawasan terhadap produktivitas perusahaan-perusahaan milik Belanda yang telah dinasionalisasi agar dapat tetap dipertahankan dan ditingkatkan Wasino, 2016. Pelaksanaan nasionalisasi perusahaan-perusaan Belanda di Indonesia pertama kali berjalan untuk mengambil alih 38 perusahaan tembakau yang dimiliki oleh beberapa perusahaan besar seperti NV Verenigde Deli Mij, NV Sanembah Mij, NV Veregnig de Klatensfche Cultuur, dll. Dilanjutkan dengan mengambil alih 205 perusahaan perkebunan lainnya. Setelah itu Banas mulai melakukan nasionalisasi pada sektor perbankan. Seperti bank-bank Nationale Handelsbank, Escompto Bank, Nederlansch-Handel Maatschappij, dan De Javasche Bank. Lalu pada sektor transportasi juga mengalami hal serupa, seperti pengambilalihan Semarang-Cirebon Stoomtram Maatschappij, Madoera Stroomtram Maatschappij, Nederlandsch-Indische Spoorweg Maatschappij Leirissa, 2012. Salah satu proses nasionalisasi perusahaan asing yang sangat berarti dan sangat diperjuangkan adalah nasionalisasi De Javasche Bank yang sekarang menjadi Bank Indonesia. De Javasche Bank sendiri berdiri pada tanggal 24 Januari 1828 dimana Komisaris Jenderal du Bus mengeluarkan Surat Keputusan No 25 yang menyatakan bahwa De Javasche Bank telah resmi berdiri. De Javasche Bank juga memiliki beberapa pemilik saham antara lain, Pemerintah Hindia Belanda, Nederlandsche Handel Maattschappij dan beberapa pejabat pemerintah termasuk Jenderal du Bus de Gisignies. Rencana pemerintah untuk mengambil alih De Javasche Bank berawal dari pembentukan Panitia Nasionalisasi De Javasche Bank yang resmi disahkan pada 2 Juli 1951. Pada 3 Agustus 1951, pemerintah RI mulai melakukan pengajuan penawaran untuk membeli saham-saham bank tersebut kepada pemiliknya. Proses nasionalisasi ini terus berlanjut dengan membuat landasan hukum yang jelas. Dimana pada bulan September 1952, pemerintah RI mengajukan rancangan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia ke parlemen Lembaga konstituante. Kemudian pada 29 Mei 1953 parlemen mensetujui rancangan tersebut, dan dilanjutkan dengan pengesahan rancangan itu menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang Bank Indonesia yang dilakukan oleh Presiden RI. Dampak Nasionalisasi Perusahaan Asing bagi Indonesia Dampak dalam Bidang Politik Penolakan dari Beberapa Tokoh Tokoh yang tidak menyetujui adanya nasionalisasi adalah Mohammad Hatta dan Syafruddin Prawiranegara. Hal ini disampaikan dalam Musyawarah Nasional Pembangunan MUNAP di Jakarta tanggal 25 November sampai 3 Desember 1957. Syafrudin Prawiranegara berpendapat bahwa nasionalisasi yang dilakukan tanpa rencana yang matang dan akan berakibat fatal bagi perekonominan Indonesia di masa depan. Proses nasionalisasi masa itu belum dibarengi dengan koordinasi dari pemerintah, sehingga hanya berawal dari seruan pemogokan kerja oleh pemerintah melalui menteri penerangan. Hal inilah yang selanjutnya dimanfaatkan oleh para buruh untuk mengambil alih perusahaan tempat mereka bekerja. Sedangkan Mohammad Hatta berpendapat bahwa pengambilalihan perusahaan Belanda merupakan sebuah tindakan yang dilandaskan pada rasa sentimen pemerintah dalam rangka merebut kembali wilayah Irian Barat. Sedangkan, Pemerintah dianggap belum memiliki persiapan yang matang dalam acara perebutan kembali Irian Barat. Beliau berpendapat bahwa nasionalisasi yang kurang persiapan ini justru akan menimbulkan bencana kelaparan dan kesengsaraan pada rakyat. Dibentuknya UU No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Kurang siapnya tindakan ini juga terlihat dari belum dibentuknya perangkat yang bertanggung jawab untuk mengambil alih perusahaan Belanda. Susunan perangkat baru dibentuk setelah pengesahan UU No. 86 tahun 1958, yang notabene nasionalisasi telah berlangsung selama setahun sebelumnya. Dibentuknya BANAS berdasarkan PP no. 3 Tahun 1959 Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, BANAS bertugas sebagai badan yang mengatur jalannya nasionalisasi. Kedua perangkat ini dibentuk setelah perusahaan asing sudah diambil alih oleh Indonesia, hal ini dilakukan Pemerintah sebagai upaya untuk membangun ekonomi nasional mandiri. Pemerintah juga menyangkal pendapat Hatta, karena mereka menganggap telah melakukan banyak persiapan sebelumnya. Hal ini dibuktikan dengan fakta yang disampaikan Djuanda, antara lain 1. Sebelumnya telah dibentuk Panitia Negara Pembatalan Perjanjian KMB Seksi Finek, yang tugasnya untuk meninjau kedudukan ekonomi Belanda. Hanya saja, tugasnya sekarang adalah membatalkan perjanjian KMB. 2. Dibentuknya panitia pembatalan transfer sosial yang diketuai oleh Menteri Djuanda sendiri. Selain itu, telah dilakukan pengurangan deviden sosial dari tahun ke tahun. 3. Dibentuknya panitia pembatasan transfer laba untuk menghapus transfer laba dari perusahaan Belanda yang statusnya telah dimiliki oleh Indonesia. 4. Telah dibentuknya RUU Modal Asing, serta diperkuat oleh Musyawarah Nasional dan Musyawarah Pembangunan. Darini&Miftahuddin, 2018 Nasionalisasi ini merupakan tindakan yang diprakarsai oleh Presiden Soekarno sendiri. Dan pemerintah berusaha untuk bertanggung jawab penuh terhadap tindakan nasionalisasi ini. Sehingga, Pemerintah berusaha untuk membentengi tindakan ini dengan bantuan Aangkatan Darat, agar terhindar dari jatuhnya perusahaan ke tangan PKI. Dalam Bidang Ekonomi Banyak perusahaan asing besar yang berhasil diambil alih, contohnya adalah The Big Five. Perusahaan ini adalah perusahaan yang memegang kendali dalam produksi barang konsumsi, dan ekspor impor. Mengalami kemunduran ekonomi pada masa presidensiil. Hal ini terlihat dari inflasi tinggi pada awal 1960. Ini mengakibatkan terjadinya penurunan uang karena jumlah uang yang beredar di masyarakat tidak terkendali. Terjadi penggabungan pabrik yang berjalan dalam bidang perkebunan, yaitu dibawah manajemen Perusahaan Perkebunan Negara Baru. Peraturan ini mencakup beberapa hal, yaitu Undang-undang itu mulai berlaku sejak 1 Juli 1953, dimana dengan diberlakukannya UU tersebut maka nama De Javasche Bank diganti menjadi Bank Indonesia. Bank Indonesia ini bukan hanya sebagai bank sirkulasi tetapi juga menjadi Bank Sentral RI. Dalam proses nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia, Banas juga memberikan kompensasi atau ganti rugi. Dimana untuk mengatur permberian kompensasi maka dibentuklah Panitia Penetapan ganti rugi. Tugas dari Panitia Penetapan ganti rugi yaitu mengurus persoalan ganti rugi bagi perusahaan-perusahaan asing yang terkena dampak nasionalisasi Peraturan Pemerintahan No. 9 Tahun 1959. Kebijakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing ini jika di pandang dari segi peraturan sudah sangat mendetail. Akan tetapi pemerintah memiliki masalah tentang ketersediaan dana, konflik antara Indonesia dan Belanda yang menyangkut Irian Barat, dan ketahanan politik dalam negeri terhadap Belanda menjadi faktor penghambat proses ganti rugi Wasino, 2016. Dengan diambilalihnya perusahaan-perusahaan perkebunan milik Belanda oleh Pemerintah, maka kini harus diambil ketentuan mengenai hubungan antara pihak Direksi Lama/Negeri Belanda dengan pihak perusahaan perkebunan. Karena pengambilalihan ini menempatkan PPN Baru sebagai badan yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk memimpin penguasaan perusahaan-perusahaan perkebunan dan kantor direksi yang berada di Indonesia. Adapun jika untuk berbagai hal dipandang masih ada keperluan adanya hubungan sebagaimana dimaksudkan itu, maka hal itu harus diajukan lewat cabang PPN Baru yang bersangkutan kepada Direksi PPN Baru Pusat yang akan menentukan perlu tidaknya hubungan dengan direksi lama Negeri Belanda. Darini&Miftahuddin, 2018 Atas diberlakukannya pemutusan sepihak, sehingg asleuruh hubungan dnegan direksi lama harus sepengetahuan PPN Baru. Maka dari itu, para direksi lama kehilangan kekuasaan atas perusahaan swasta mereka. Terjadi masalah mendesak akibat pemberlakuan nasionalisasi ini, yaitu Keluarnya pemilik modal. Bahkan ada beberapa pemodal yang meninggalkan Indonesia sebelum berlangsungnya pengambilahilan. Sehingga terjadi kesulitan dalam pengelolaan awal, contohnya adalah perusahaan Panarukan Maatschappij. Pemilik saham terbesar, yaitu George Birnie telah meninggalkan Indonesia sebelum perusahaan ekspornya diambil alih. Terjadi problem keuangan. Keluarnya pemodal membawa dampak yang cukup berkepanjangan. Beberapa administrasi, khususnya administrasi bank terhambat. Karena yang berhak untuk melakukannya adalah pihak administrator Belanda. Seharusnya, sebelum dilakukan ambilalih dilakukan pemindahan pertanggungjawaban dari pihak Belanda ke pihak Indonesia. Terjadi masalah pembenahan administrasi. Setelah perusahaan asing diambilalih oleh pihak Indonesia, banyak tenaga administrasi, khususnya tenaga ahli meninggalkan Indonesia. Mereka yang mayoritas merupakan orang Belanda, adalah orang yang berperan pokok dalam proses produksi dalam perusahaan. Hal ini diperparah dengan culture shock yang dialami dalma perusahaan. Pekerja Belanda memiliki tingkat disiplin yang tinggi, sehingga merek adapat melakukan proses produksi secara mumpuni dan memenuhi target kualitas. Akan tetapi, tenaga milik Indonesia tidak memiliki tingkat kedisiplinan yang sama seperti milik Belanda. Akhirnya, terjadi penurunan kualitas pada pekerja dan barang yang diproduksi. Tenaga-tenaga ini belum memiliki pengganti yang sepadan hingga waktu yang cukup lama. Bahkan pembentukan PPGI dan PGTP tidak terlalu membantu. Mereka adalah kumpulan pedagang boneka yang dibentuk berdasarkan kepentingan kelompok tertentu, bukan untuk menjalankan tujuan awal nasionalisasi. Meskipun begitu, terdapat beberapa perusahaan yang telah melakukan pengalihan tenaga kerja sebelum berlangsungnya nasionalisasi. Contohnya adalah NV De Landbouw Maatschappij Oud Djember LMOD milik George Birnie. Mereka telah melakukan Indonesianisasi sejak tahun 1955. Mereka mempekerjakan 78% pekerja Indonesia, sehingga prosentase ketimpangan administrasi berkurang. Langkah ini juga diikuti oleh beberapa perusahaan lain, antara lain adalah kebun tembakau Soekokerto Adjong milik Cultuur Maatschappij Djelboek CMD dan NV Besoeki Tabaks Maatschappij BTM Taman Sari, Bondowoso. Terjadinya masalah pasar. Tindakan nasionalisasi ini menyebabkan ketegangan hubungan antara Indonesia dengan Belanda. Indonesia juga turut mengesahkan UU No. 86 tahun 1958 tentang peralihan struktur ekonomi colonial ke struktur nasional. Hal ini diterapkan pada beberapa aspek, antara lain Pada tahun 1959 Indonesia harus mengalihkan pasar tembakaunya, yang semula ke Rotterdam dan Amsterdam Belanda menjadi ke Bremen Jerman. Terjadi penurunan pada produksi ekspor akibat kekurangan tenaga ahli, alat produksi, dan transportasi. Dengan kata lain, telah terajdi kemunduran pengelolaan dan keterampilan teknis dalam perusahaan. Akan tetapi keadaan ini lambat laun dapat teratasi. Bahkan ada beberapa penguasaan aset yang menghasilkan devisa Negara cukup besar, sehingga menjadi perusahaan yang cukup berperan dalam perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pemberlakuan UU ini dapat dikatakan sebagai akhir dari dominasi Belanda dalam perekonomian Indonesia. Pemeirntah telah mengubah tatanan ekonomi secara mendasar, dan dapat mengendalikan sector ekonomi menjadi semakin besar. Dalam Bidang Sosial Dampak nasionalisai perusahan asing dalam bidang sosial yang utama adalah perubahan status pada diri pekerja. Dahulunya, pekerja dibagi menjadi dua. Yaitu pegawai dan buruh. Pegawai adalah pekerja yang memiliki pendapatan cukup besar, bekerja di kantor, dan mayoritas terdiri dari orang Belanda. Sedangkan buruh adalah pekerja pribumi dari tingkat bawah, yang umumnya bekerja di lapangan. Setelah dilakukan nasionalisasi, status pekerja dibagi menjadi dua. Yaitu karyawan satu dan karyawan dua. Pekerja dibedakan menjadi dua golongan besar, yaitu karyawan satu dan karyawan dua. Karyawan satu adalah staff, sedangkan karyawan dua adalah mereka yang bekerja di lingkungan produksi. Pada masa ini, pribumi juga turut berperan dalam manajemen pabrik. Sedangkan orang-orang Belanda hanya berperan sebagai chemical. Penerapan status seperti ini kebanyakan dipakai pada pabrik gula. Perubahan cukup besar juga terlihat dalam perusahaan kereta api. Pada akhir abad ke-19, hampir keseluruhan posisi dalam perusahaan dipegang oleh orang Eropa. Penduduk pribumi hanya berperan sebagai pemindah jalur kereta, penjual karcis, dan minoritas sebagai masinis. Namun sejak tahun 1914, posisi masinis, kondektur, dan kepala stasiun juru tulis berasal dari Indonesia. Orang Eropa hanya berperan sebagai pengawas. Hingga setelah terjadinya nasionalisasi, para pegawai Belanda digantikan oleh orang Indonesia.