Contohnya ketika berdiskusi, pendapat seseorang mungkin diutarakan tanpa tujuan. Namun, bisa pula memiliki tujuan agar orang lain setuju dan mengikuti pendapatnya. Terencana. Propaganda terencana tentunya memiliki tujuan yang sudah ditentukan. Sehingga tujuan dan cara melakukannya harus benar-benar diperhatikan supaya berhasil.
JENIS-JENIS PERIKATAN 1. Perikatan Murni Perikatan Bersahaja Perikatan apabila masing-masing pihak hanya satu orang dan sesuatu yang dapat dituntut hanya berupa satu hal prestasi. Perikatan ini dapat dilakukan seketika, misalnya ketika di pasar terjadi perikatan. 2. Perikatan Bersyarat Perikatan yang lahirnya maupun berakhirnya digantungkan kepada suatu peristiwa yang belum dan tidak tentu akan terjadi. Dibedakan menjadi a. Syarat Tangguh Perikatan yang lahirnya digantungkan kepada terjadinya peristiwa apabila syarat tersebut dipenuhi, maka perikatannya menjadi berlaku. Contoh A janji ke B kalau dia lulus akan memberikan mobilnya. b. Syarat Batal Suatu perikatan yang sudah ada, yang berakhirnya digantungkan kepada peristiwa itu. Artinya apabila syarat tersebut dipenuhi, maka perikatannya menjadi putus atau batal. ContohA akan menyewakan rumahnya ke B asal tidak dipakai untuk gudang. Jika B menggunakan rumah tersebut untuk gudang, maka syarat itu telah terpenuhi dan perikatan menjadi putus atau batal dan pemulihan dalam keadaan semula seperti tidak pernah terjadi perikatan. 3. Perikatan dengan Ketetapan Waktu Perikatan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai pada suatu waktu yang ditentukan yang pasti akan tiba. Contoh A berjanji memberikan motornya kepada B pada tanggal 1 Januari tahun depan. Perbedaan perikatan dengan ketetapan waktu dengan perikatan bersyarat adalahadanya kepastian waktu itu akan datang. 4. Perikatan Alternatif/Mana Suka Perikatan dimana debitur dibebaskan untuk memenuhi satu dari dua atau lebih prestasi yang disebutkan dalam perjanjian. 5. Perikatan Tanggung Menanggung Tanggung Renteng Perikatan dimana debitur dan/atau kreditur terdiri dari beberapa orang. Dengan dipenuhinya seluruh prestasi oleh salah seorang debitur kepada kreditur, maka perikatannya menjadi hapus. ContohJika A dan B bersama-sama mempunyai piutang kepada X. Artinya, A dan B masing-masing dapat menuntut kepada X X dan Y hutang kepada A, sehingga A dapat menuntut kepada X dan Y masing-masing setengah bagian dari hutang itu. 6. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi Perikatan yang Dapat Dibagi Perikatan yang prestasinya dapat dibagi, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakikat dari prestasi tersebut. Perikatan yang Tidak Dapat Dibagi Perikatan yang prestasinya tidak dapat dibagi. Dapat atau tidak dapat dibagi ditentukan oleh Sifat barangnya dapat dibagi atau tidak, misal yang dapat dibagi beras, dan yang tidak dapat dibagi kuda. Maksudnya perikatan. 7. Perikatan dengan ancaman Hukuman Perikatan dimana ditentukan bahwa debitur akan dikenakan suatu hukuman apabila ia tidak melaksanakan perikatan terdapat sanksi/denda. Tujuan adanya sanksi/denda Menjadi pendorong bagi si berutang supaya memenuhi kewajibannya. Untuk memberikan pembuktian tentang jumlahnya atau besarnya kerugian yangdideritanya. 8. Perikatan Generik dan Perikatan Spesifik Perikatan Generik Perikatan dimana obyeknya hanya ditentukan jenis dan jumlah barang yang harus diserahkan debitur kepada kreditur. Misalnya penyerahan beras sebanyak 10 kg. Perikatan Spesifik Perikatan dimana obyeknya ditentukan secara terinci, sehingga tampak ciri-ciri khususnya. Misalnya debitur diwajibkan menyerahkan beras sebanyak 10 kg dari Cianjur dengan kualitas nomor 1. 9. Perikatan Perdata dan Perikatan Alami Perikatan Perdata Perikatan dimana pemenuhan hutangnya dapat dituntut pelaksanaannya dimuka pengadilan. Perikatan Alami Perikatan dimana pemenuhan hutangnya tidak dapat dituntut pelaksanaannya dimuka pengadilan. Contoh utang yang timbul dari perjudian atau pembayaran bunga yang tidak diperjanjikan.
PerikatanGenerik adalah perikatan yang objeknya ditentukan menurut jumlah dan jenis. Pada perikatan generik, kreditor akan menerima prestasi dengan standar umum karena mempunyai konsekuensi sesuai dengan jenis prestasi yang disepakati dalam rumpun atau kelompok obyek tersebut. Salah satu sumber utama perikatan generik terdapat dalam ketentuan2 Jenis-Jenis Perikatan. Perikatan Bersyarat; Perikatan Dengan Ketetapan Waktu; Perikatan Manasuka (boleh pilih); Perikatan Tanggung Menanggung; Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi; Perikatan dengan Ancaman Hukuman; ad. (1) Perikatan Bersyarat Perikatan Bersyarat (voorwardelijk verbintenis) adalah Perikatan yang digantungkan pada syarat. Syarat itu adalah suatu peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadinya, baik dengan menangguhkan pelaksanaan perikatan hingga terjadi Persamaanbunyi sebagai rima dilihat dari suku kata terakhir pada akhir baris. Rima dapat dibedakan menjadi 8 jenis, yaitu sebagai berikut. 1. Rima sempurna. Rima sempurna adalah rima yang seluruh suku kata terakhir pada akhir barisnya sama. Rima ini banyak ditemukan dalam puisi berbentuk pantun. Contohnya: Kalau ada jarum yang patah.
KonsepAkad. Akad secara umum, pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi bahasa, akad adalah segala sesuatu yang dikerjakan seseorang berdasarkan keinginan sendiri. Pengertian secara khusus adalah perikatan yang ditetapkan dengan ijab dan qabul berdasarkan ketentuan syara yang berdampak pada objeknya.
1 Permintaan Absolut. Merupakan permintaan yang tidak disertai daya beli atau permintaan yang tidak disertai dengan kemampuan membeli. Jadi, hanya sekedar menginginkan tapi tidak mampu membeli. Contoh permintaan absolut misalnya abdullah menginginkan sepeda motor, namun abdullah tidak mempunyai uang untuk membeli sepeda motor seperti yang
EPzzBFH.